JAKARTA – Relawan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menemukan fakta mengejutkan di lapangan terkait adanya dugaan Tim Sukses (Timses) dari Caleg DPRD DKI Jakarta III Partai PAN, Bebizie Sri Mulyati yang bagi-bagi uang atau serangan fajar ke masyarakat jelang hari pencoblosan.

Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, menemukan fakta bahwa ada seorang Timses dari Caleg DPR DKI Jakarta III Bebizie Sri Mulyati tengah memberikan amplop yang berisikan uang senilai Rp100 ribu kepada masyarakat.

Diketahui, serangan fajar itu dilakukan di wilayah Jakarta Utara, yang merupakan Dapil Jakarta III, meliputi Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan.

Relawan SDR menemukan fakta bahwa pembagian uang kepada masyarakat itu terjadi di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.

Hari Purwanto juga menyoroti kinerja Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi proses Pemilu.

“Seharusnya, serangan fajar atau bagi-bagi amplop yang dilakukan Timses Caleg ini, harusnya tidak luput dari pengawasan Bawaslu,” katanya.

Hari juga mempertanyakan keberadaan Bawaslu jelang pencoblosan. “Ke mana Bawaslu? seharunya jelang pencoblosan, Bawaslu bisa melakukan pemantauan di wilayah-wilayah yang rawan serangan fajar,” ujarnya.

Hari juga meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi Bebizie dari Kepesertaan Pemilu, karena melakukan pelanggaran Pemilu berupa serangan fajar.

“Bawaslu harus diskualifikasi Bebizie Sri Mulyati, karena melakukan politik uang,” terangnya.

Salah seorang warga yang menerima amplop berisi uang Rp100 ribu itu mengaku diberikan oleh salah satu Timses. Warga yang enggan disebutkan namanya itu mengaku, diminta Timses tersebut untuk mencoblos Bebizie Sri Mulyati.

“Iya tadi juga saya kedatangan Timses. Saya sekeluarga dikasih amplop, di foto pas nerima amplopnya,” katanya.

“Nanti coblos Caleg DPRD DKI Dapil III yah namanya Bebizie Partai PAN nomor urut 2,” sambungnya.

Selain itu, Relawan SDR juga telah mengantongi bukti kuat ketika Timses dari Bebizie Sri Mulyati tengah memberikan amplop putih berisi Rp100 ribu kepada masyarakat.

Sementara itu, ketika diminta konfirmasinya terkait serangan fajar, Timses dari Bebizie Sri Mulyati hanya bungkam.

Asisten Pribadi Bebizie Sri Mulyati, Ayn menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan serangan fajar atau bagi-bagi uang kepada warga jelang hari pencoblosan.

“Harus dibuktikan, karena pihak Bebizie tidak merasa melakukan perbuatan itu,” katanya.

Untuk diketahui, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Masa tenang untuk Pemilu 2024 dimulai hari ini. Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024). Maka, masa tenang akan mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari.

(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Apalagi, saat ini dilarang melakukan kampanye di masa tenang hal ini jelas melanggar Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Pasal 523 ayat (1 dan 2) UU Pemilu yang menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu – dan masa tenang – yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 2 – 4 tahun.