Jakarta – Dugaan politik uang terjadi di 19 TPS di Jakarta Utara yang menyelenggarakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari jajaran pengawas bahwa ada salah satu peserta Pemilu yang melakukan politik uang jelang pencoblosan.
“Informasi (dari) masyarakat, sore ini ada salah satu peserta Pemilu lakukan politik uang di 08 Sunter Jaya, Tanjung Priok,” katanya kepada wartawan dikutip Sabtu, 24 Februari 2024.
Berdasarkan investigasi dilapangan peserta Pemilu yang diduga melakukan politik uang merupakan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Bahkan dari info yang didapat sudah ada bukti yang dipegang panwascam setempat berupa amplop berisi kartu nama caleg PAN dan jumlah uang sebesar Rp200.000 yang dibagikan ke masyarakat jelang pencoblosan.
Semestinya Bawaslu Jakarta Utara mampu menjadi pengawas pemilu yang berjiwa merdeka. “Berpikir dan berjiwa merdeka dalam mengambil keputusan yang rasional-objektif sangat penting bagi pengawas pemilu” yang pernah diutarakan oleh Bawaslu DKI Jakarta dalam arahan rapat koordinasi Bawaslu Jakarta Utara di Hotel Ibis Styles Jakarta Sunter, pada Kamis, 2 Februari 2023.
Peristiwa yang terjadi dalam pemungutan suara lanjutan (PSL) di wilayah Jakarta Utara pada 24 Februari 2024 harus menjadi cacatan hitam dalam pengawasan Pemilu 2024 saat ini. Caleg dari Dapil Jakarta III yang meliputi wilayah Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan harus segera dipanggil oleh Bawaslu dan langsung mendiskualifikasi dengan temuan-temuan yang didapat.
Tindakan mendiskualifikasi adalah efek jera yang harus diambil oleh Bawaslu sebagai bentuk penegakan regulasi dalam Pemilu. Bahkan, investigasi Relawan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) dilapangan adanya dugaan tim sukses dari caleg PAN berinisial BSM dan RAI yang melakukan politik uang.
Relawan SDR sudah mengantongi bukti-bukti ketika tim sukses dari BSM dan RAI memberikan amplop kepada warga. Direktur SDR, Hari Purwanto mempertegas bahwa kinerja Bawaslu yang mengawasi proses Pemilu Serentak 2024 harus segera mengeksekusi dan mengambil tindakan tegas.
Seharusnya, ketika Bawaslu sudah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ditemukannya dugaan politik uang, sepatutnya langsung ditindaklanjuti.
“Kan sudah mendapatkan informasi, seharusnya bergerak cepat. Jika perlu memanggil caleg tersebut untuk dimintai klarifikasi,” katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Hari Purwanto menduga, ada salah satu komisioner dari Bawaslu Jakarta Utara yeng mencoba melindungi caleg PAN tersebut dan kesan membiarkan.
“Investigasi dari lapangan bahwa ada salah satu komisoner Bawaslu Jakarta Utara berinisial “YS” yang menjadi ‘bekingan’ dari caleg PAN tersebut,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan