Banten – Airin Rachmi Diany, yang kini tengah mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten 2024, terungkap memiliki aset senilai Rp24 miliar, termasuk 68 properti berupa tanah dan bangunan. Namun, di tengah kepemilikan tersebut, seorang warga bernama Neneng meminta tanah miliknya di Jalan Sewor, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, dikembalikan. Ia mengklaim bahwa tanah tersebut kini dikuasai oleh beberapa pihak, termasuk Airin.
Persoalan ini mencuat karena tanah tersebut sebelumnya telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berdasarkan akta jual beli yang sah. Namun, muncul sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga kuat diperoleh melalui proses jual beli yang tidak sah, bahkan diduga melibatkan pemalsuan dokumen. Neneng, bersama kuasa hukumnya, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang pada Jumat, 18 Oktober 2024, guna mengajukan permohonan pembatalan sertifikat atas nama Airin Rachmi Diany.
Dokumen yang beredar mengungkap bahwa setidaknya ada delapan sertifikat tanah atas nama Airin di atas bidang tanah yang diklaim milik Neneng. Kasus ini bahkan telah menyeret dua tersangka, Muhammad Sanwani alias Nani dan H. Rahmat, yang dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan nomor 428/Pid.B./2022/PN Serang pada 13 September 2022. Salah satu sertifikat atas nama Airin disebut dalam putusan tersebut terkait sengketa ini.
Neneng menyatakan bahwa sebagai calon gubernur dan mantan pejabat publik, Airin semestinya lebih berhati-hati dalam setiap langkahnya dan memberikan contoh baik kepada masyarakat.
“Tolong Ibu Airin kembalikan tanah saya, sesuai dengan hak saya. Berikan contoh yang baik kepada masyarakat agar hak-hak orang kecil tidak dirampas,” ujar Neneng.
Sementara itu, tim kuasa hukum Neneng tengah mengupayakan pembatalan SHM atas nama Airin berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan keadilan dalam kepemilikan lahan, terutama di tengah persaingan politik di Banten yang semakin memanas.
Tinggalkan Balasan