Jakarta – Wakil Direktur Imparsial Husein Ahmad, menilai bahwa dalam beberapa waktu terakhir, kepolisian telah menunjukkan perubahan positif dalam penanganan demonstrasi. Hal itu ditandai dengan penggunaan senjata api dan gas air mata oleh aparat kini semakin dibatasi, bahkan tidak digunakan sama sekali di beberapa lokasi.
Polri juga telah memiliki aturan internal yang cukup baik, khususnya mengenai pengerahan kekuatan dalam menghadapi situasi kerusuhan. Aturan tersebut, kata dia, seharusnya menjadi panduan yang ditaati oleh anggota kepolisian dalam menghadapi setiap potensi ancaman.
“Dalam peraturan kapolri tersebut misalnya kapan kemudian anggota polri itu misalnya menggunakan pendekatan yang represif gitu kan semuanya sudah diatur. Saya kira apa yang diatur dalam pengerahan kekuatan itu sudah cukup baik,” kata Husein, Rabu (5/6/2025).
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Rahmatullah Rorano S. Abubakar, menyampaikan bahwa kebebasan berekspresi atau menyatakan pendapat di muka umum memang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, kebebasan itu tidak bersifat mutlak dan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Sebab, adanya batasan hukum yang jelas, termasuk larangan terhadap tindakan anarkis yang bisa mengancam stabilitas sosial.
Jadi, menurutnya aparat kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan tegas dan proporsional terhadap pelaku kerusuhan demi menjaga ketertiban umum.
“Jangan sampai semangat menyampaikan pendapat justru menabrak hukum dan merugikan sesama warga negara. Demokrasi bukan berarti bebas tanpa batas, tapi kebebasan yang dibingkai dengan tanggung jawab,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan