Jakarta – Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Polri dan Organisasi-Organisasi Wartawan diminta untuk menindak informasi-informasi palsu dan bahkan menyesatkan yang semakin menggila penyebarannya di media sosial Youtube, Twitter atau X, Instagram maupun Tiktok.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Jurnalistik Reformasi Indonesia (JURI) Provinsi DKI Jakarta, Barita Hasintongan Pasaribu, mengungkapkan, salah satu akun atau pun orang yang diduga kuat sebagai salah satu penyebar informasi sesat dan hoax di medsos adalah akun Bang Edy Mulyadi.

Sepak terjang Edy Mulyadi yang ngaku-ngaku sebagai bekas wartawan itu sudah kian meresahkan netizen dan masyarakat.

“Sebab, dia (Edy Mulyadi) sangat gencar membuat postingan-postingan yang sangat menyesatkan. Selain karena informasinya tidak akurat, juga postingan-postingan Edy Mulyadi sudah banyak bermuatan penistaan, pencemaran nama baik orang-orang, penyesatan informasi, tanpa data dan tanpa fakta yang akurat. Orang seperti dia (Edy Mulyadi) layak disebut sebagai Setan Hoax,” tutur Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Jurnalistik Reformasi Indonesia (JURI) Provinsi DKI Jakarta, Barita Hasintongan Pasaribu, dalam Diskusi Media, Ngopi Sore, di Jakarta, Minggu (20/7/2025) lalu.

Kehadiran akun-akun yang gencar menyebarkan informasi hoax di medsos, sangat berbahaya bagi kehidupan sosial masyarakat.

Terutama, di Indonesia, yang sebagian besar netizennya belum melek informasi, dan gampang terhasut dengan isu-isu sesat.

Akun YouTube Bang Edy Mulyadi, sering memposting konten-konten dengan berbagai tema, yang sangat tendensius.

Selain itu, sepertinya Dedy Mulyadi sangat sadar dan bersenggaja untuk membuat konten-konten seperti itu untuk memprovokasi netizen yang tidak cerdas.

“Setan Hoax seperti dia (Edy Mulyadi) harus ditindak tegas. Apapun motivasinya membuat postingan-postingan yang hoax, harus ditindak. Entah demi uang, demi cari makan lewat medsos, entah supaya terkenal, macam-macam motivasi. Yang pasti, jika sudah menyebarkan informasi yang tidak akurat, tentu harus ditindak tegas,” tutur Barita Hasintongan.

Dia mengingatkan, ulah Edy Mulyadi di medsos seperti itu, dapat menyulut keributan dan bentrokan sosial di masyarakat.

Sebab, di situasi perekonomian Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja saat ini, jutaan warga mengakses informasi di medsos.

Jika konten-konten yang disebarkan Edy Mulyadi hoax, tentu secara psikologis bisa memicu keributan sosial akibat hasutan-hasutan dari postingan-postingan menyesatkn tersebut.

Karena itulah, instansi-instansi terkait seperti Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Komisi I DPR, Polri dan Organisasi-Organisasi Wartawan perlu mengambil langkah tegas untuk menindak tegas Setan-Setan Hoax yang bertebaran di media sosial.

“Indonesia memang negara Demokrasi, persnya juga pers yang bebas dan bertanggung jawab. Tentu, sebagai bagian dari tanggung jawab, ya Setan-Setan Hoax itu harus mempertanggungjawabkan ulahnya. Sebab, Indonesia juga negara hukum, ada aturan yang mengatur kehidupan pers dan bermedia. Bukan seenaknya dan sembarangan menyebar-nyebar hoax. Itu harus ditindak,” tutur Barita Hasintongan.

Barita Hasintongan mengingatkan, jika Edy Mulyadi memang seorang wartawan, tentu dia harusnya paham ada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), ada Undang-Undang Pers, harus ada proses cek dan ricek sebelum menayangkan sebuah konten.

“Sebab, masyarakat atau siapapun yang dibicarakan dan diposting itu juga memiliki hak. Mereka memiliki hak untuk dikonfirmasi, mereka memiliki hak agar hak-haknya sebagai netizen, harus dilindungi. Jangan cuma hak Si Edy Mulyadi yang harus dituruti,” ujarnya.

Negara juga memiliki hak dan kewenangan untuk menjamin hak-hak warga negara untuk bermedia sosial secara aman, tenang, dan bertanggung jawab. Karena itu, pihak aparat telah ditugaskan oleh Negara untuk melindungi hak-hak warga negara.

“Salah satunya dengan cara menindak tegas setan-setan hoax yang bertebaran di media sosial, seperti Si Edy Mulyadi tadi,” tandas Barita.