Jakarta – Polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo kembali mencuat setelah sejumlah tokoh, di antaranya Rismon Sianipar, Roy Suryo, dr. Tifa, dan Eggy Sudjana, melaporkan kasus tersebut. Tuduhan ini dinilai berlebihan, bahkan dianggap hanya sebagai upaya provokasi yang merusak stabilitas bangsa.
Pakar komunikasi politik dan akademisi, Ade Armando, angkat bicara terkait persoalan ini. Ia menilai tindakan Rismon Sianipar sudah sangat keterlaluan karena menyeret nama baik mantan Presiden sekaligus berpotensi merusak legitimasi pemerintahan yang sah.
Menurut Ade, laporan Rismon dkk bukan hanya menyerang Jokowi secara pribadi, tetapi juga menciptakan opini liar yang membelah masyarakat. “Rismon ini jelas-jelas memprovokasi rakyat dengan isu ijazah palsu. Dia menyerang Jokowi, berarti juga menyerang pemerintah Indonesia. Orang seperti ini harus dihukum setimpal!” tegas Ade Armando.
Lebih jauh, Ade juga menilai bahwa sikap Rismon sama sekali tidak mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang kini tengah fokus membangun bangsa. Ia menuding manuver Rismon hanya membuat gaduh dan melemahkan kepercayaan publik terhadap negara.
“Kalau dibiarkan, provokator seperti Rismon bisa jadi simbol pembangkangan terhadap negara. Indonesia tidak boleh kalah dari orang-orang seperti ini,” kata Ade dengan nada keras.
Ade bahkan menyebut Rismon sebagai sosok yang tak pantas hidup di Indonesia jika terus memprovokasi rakyat dengan isu-isu murahan yang tak berdasar. “Kalau tidak bisa mendukung bangsa ini, ya jangan hidup di Indonesia. Jangan seenaknya menyerang Presiden dan pemerintah. Jangan berani-berani melawan negara!” ujarnya lantang.
Pernyataan keras Ade Armando sontak membuat publik heboh. Banyak yang mendukung pernyataan tersebut, terutama karena polemik ijazah palsu Jokowi sudah berulang kali terbantahkan, namun tetap dijadikan komoditas politik oleh pihak-pihak tertentu. Kini, sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum: apakah Rismon akan segera dijerat hukum atas tuduhannya, atau kembali lolos dari jerat pidana?
Tinggalkan Balasan