Jakarta – Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menanggapi fenomena pengibaran bendera bajak laut One Piece oleh sejumlah masyarakat di beberapa daerah di Indonesia jelang HUT RI ke-80.
Hussein menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk ekspresi yang sah secara hukum, bukan bentuk pembangkangan terhadap negara.
“Sebetulnya harus dipandang sebagai satu ekspresi yang sah oleh undang-undang, bahwa itu adalah bentuk kekecewaan atau kritik terhadap pemerintah. Dan itu harus dilihat dalam konteks tersebut,” ujar Hussein saat dihubungi.
Menurut Hussein kritik lewat simbol-simbol seperti bendera tidak bisa serta merta dianggap sebagai tindakan pembangkangan.
Namun demikian, Hussein menyebut pentingnya memperhatikan etika dalam pengibaran bendera sesuai yang termaktub dalam UU No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia.
Dalam kasus ini, ia menegaskan pengibaran bendera One Piece tak boleh lebih tinggi dari bendera Merah Putih.
“Kalau ada bendera Merah Putih, maka sebagai bentuk penghormatan, bendera Merah Putih harus dikibarkan lebih tinggi dan lebih besar dari bendera One Piece atau simbol lain yang digunakan,” tegasnya.
Hussein juga menyebut bahwa pemerintah dan aparat keamanan, terutama TNI dan Polri, tidak perlu bersikap represif dalam menanggapi fenomena ini.
“Imparsial ingin menekankan bahwa tindakan-tindakan represif tidak diperlukan. Ekspresi seperti ini harus dipandang sah dan tidak otomatis dianggap membangkang,” tegasnya.
Menurutnya, yang perlu dicermati adalah substansi kritik yang ingin disampaikan oleh masyarakat melalui simbol tersebut.
Ia juga membandingkan dengan simbol-simbol lain seperti bendera Reformasi Dikorupsi atau bendera Garuda biru sebagai tanda darurat negara yang pernah digaungkan beberapa waktu lalu.
“Bendera-bendera seperti itu juga dikibarkan dalam banyak aksi. Namun tetap ada etika bahwa tidak boleh lebih tinggi dari bendera Merah Putih,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan