Jakarta – Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda mengungkapkan sejumlah fakta tentang perekonomian Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja dalam beberapa tahun belakangan. Hal ini merespon kenaikan PPN 12% yang direncanakan oleh pemerintah Indonesia yang dituangkannya dalam surat terbuka.
Dalam surat terbuka buat pemerintah tersebut, Nailul Huda mengungkapkan adanya perlambatan pertumbuhan konsumsi rumah tangga dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga di tahun 2014 mencapai 5,15%. Sedangkan tahun 2023, pertumbuhan konsumsi rumah tangga berada di angka 4,8%, inflasi berada di situasi terkendali rendah. Namun konsumsi rumah tangga kita terus merosot yang menandakan masyarakat enggan mengonsumsi barang lebih banyak.
Nailul menggambarkan kondisi keuangan masyarakat kelas menengah ‘lebih besar pasak daripada tiang’, yang mana pengeluaran masyarakat jauh lebih besar dibandingkan pendapatan mereka. Hal ini lantaran kenaikan gaji masyarakat kelas menengah tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang meningkat lebih tinggi.
“Rata-rata upah minimum regional tahun 2022 berapa? Hanya 1,09 persen. Bagaimana mereka bisa mencukupi kebutuhannya? Balik lagi kepada yang saya sampaikan di awal, yaitu berhutang,” katanya.
Selanjutnya, pengangguran akibat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar 64.751 orang di-PHK per 18 November 2024. Angka ini meningkat 11,7% dibandingkan November 2023 dan berpotensi bertambah lagi.
Ia menjelaskan, faktor penyebabnya ialah faktor daya beli masyarakat tengah melemah. Bulan Mei hingga September 2024, Indonesia mengalami deflasi atau penurunan harga secara umum secara berturut-turut.
Bahkan menurutnya, kondisi saat ini sama dengan krisis yang terjadi di 1997-1998. Di mana permintaan barang turun, yang mengakibatkan produksi juga disesuaikan. Produksi yang ambruk membuat perusahaan melakukan PHK demi efisiensi produksi.
Nailul menjelaskan bahwa Pemerintah perlu mengkaji ulang Kebijakan menaikan PPN sebesar 12 % dengan mencari alternatif lain seperti mengeluarkan Peraturan pengganti undang-undang.
Terdapat sejumlah kebutuhan pokok lain yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. DJP Kementerian Keuangan menyebut barang dan jasa tersebut tidak akan dipungut pajak pertambahan nilai alias tarifnya 0 persen.
Barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN di 2025 terbagi ke dalam tiga kelompok, yakni sebagai berikut:
1. Kebutuhan pokok
Ada beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
2. Sejumlah jasa
Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan. Kemudian, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
3. Barang lain
Ini mencakup buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), listrik, dan air minum.
Tinggalkan Balasan