Jakarta – Dugaan tindak pidana penipuan kembali mencuat ke permukaan. Seorang pengusaha showroom mobil di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, bernama Agus Wahyu Widodo, yang dikenal dengan nama Wahyu, diduga telah melakukan penipuan, penggelapan, hingga pencucian uang terhadap seorang pengusaha swasta dengan nilai kerugian yang fantastis, mencapai Rp24 miliar.
Informasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban, Randy Kurniawan, S.H., M.H., yang menyebut bahwa dugaan modus kejahatan ini dilakukan secara sistematis dan terencana dengan memanfaatkan skema kerja sama bisnis jual beli kendaraan hasil lelang dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN).
“Pelaku, Sdr. Wahyu ini memang lihai dan berani. Ia berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan uang berkali-kali, baik secara tunai maupun melalui transfer, tanpa menimbulkan kecurigaan,” ujar Randy saat dikonfirmasi media, Selasa (5/8).
Dalam kerja sama yang ditawarkan pelaku, korban dijanjikan keuntungan besar dari hasil lelang kendaraan di RUPBASAN, dengan sistem bagi hasil 70% untuk korban dan 30% untuk pelaku dalam waktu 3 hingga 4 bulan. Namun, hingga kini, keuntungan yang dijanjikan bahkan modal awal pun tak kunjung dikembalikan.
“Ini bukan hanya soal penipuan dan penggelapan, tapi ada indikasi kuat tindak pidana pencucian uang. Dari pengakuan pelaku, uang yang diserahkan korban digunakan untuk mengembangkan usaha showroom miliknya di Blok M. Ini upaya menyamarkan hasil kejahatan,” tegas Randy.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kerugian yang ditanggung kliennya sangat besar untuk ukuran kerja sama dengan seorang pengusaha showroom mobil, sehingga pihaknya mendesak agar pelaku dikenakan pasal berlapis sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Jangan sampai ada korban lain yang juga mengalami kerugian serupa,” tutup Randy.
Tinggalkan Balasan